berita

Rencana Pemberian KTP ke Kaum Marjinal oleh Mensos, Sekjen RT RW DKI Jakarta: Pembuatan KTP di DKI ada Prosedur Bakunya

Minggu, 17 Januari 2021 | 14:13 WIB
IMG-20210117-WA0012

 

Edisi.co.id - Jakarta, Rencana Menteri Sosial Tri Rismahari yang akan memberikan KTP untuk 1.600 Pengamen, Gelandangan dan Kaun Marjinal dianggap sangat kontroversial oleh Forum RT RT DKI Jakarta.

Ketua Umum Forum RT-RW, H. Moh. Irsyad menyayangkan sinyalemen Risma yang menurutnya bisa ditafsirkan sebagai kegagalan Kementerian Dalam Negeri dalam mencapaikan target pembuat e-KTP bagi seluruh warga negara Indonesia.

“Kita ketahui bahwa target Kementerian Dalam Negeri tentang pembuatan e-KTP bagi seluruh warga negara adalah tahun 2018 atau sudah lewat 3 tahun lalu. Artinya seharusnya saat ini seluruh warga negara sudah ber e-KTP dan itu berlaku nasional. Jadi kalau ada Menteri Sosial sampai turun tangan membuatkan e-KTP buat warga negara, walaupun itu untuk kelompok tertentu, berarti Kementerian Dalam Negeri dianggap gagal oleh Bu Risma,” jelas Irsyad Minggu (17/1/2021), dikutip dari Jurnalutara.com

Irsyad menambahkan,  pindah alamat ke DKI itu ada prosedur dan persyaratannya, seperti surat pindah dari daerah asal. Dimana surat pindah dari daerah asal itu penting agar tidak terdata ganda.

“Kalau tidak pakai surat pindah ini bisa berantakan datanya, seperti selama ini data di Kementerian Sosial. Harus dihindari siapapun warga negara, termasuk gelandangan, pengemis, dan kelompok marjinal lainnya, terdaftar ganda di dua domisili,” imbuhnya

Hal senada disampaikan oleh Sekretaris Umum Forum RT-RW Andi Pane  yang berharap Risma tidak terlalu sering membuat gaduh di DKI Jakarta dan bekerja sesuai tupoksi.

“Ibu Risma gak usah buat gaduhlah. Seolah-olah menjadi malaikat bagi gelandangan, tetapi justru menambah masalah bagi DKI Jakarta. Jangan karena Syahwat Politik 2022 segala cara dilakukan utk menarik simpatik warga DKI buat dirinya. Dengan menabrak segala aturan. Ini namanya memperkosa aturan itu sendiri," tegas Andi.

Menurutnya, selama ini pembuatan KTP di DKI Jakarta sudah ada prosedur bakunya diantaranya adalah harus ada Surat Pengantar dari pengurus RT dan RW, serta dilengkapi dengan kartu keluarga atau KK.

“Syarat pembuatan KTP itu harus ada Surat Pengantar dari RT-RW dan dilengkapi dengan kartu keluarga. Jika belum ada kartu keluarga, maka harus buat KK dengan syarat ada salah satu keluarga yang menjadi penjamin. Nah gelandangan dan pengemis ini siapa yang mau Jamin..?? Apa Bu Risma yg mau menjamin sebagai salah satu anggota keluarganya..??,” kata Andi.

Lebih lanjut Beliau menjelaskan bahwa semua proses itu ada dalam kewenangan PTSP dan Dinas Dukcapil, dengan didasari peraturan-peraturan dari Kementerian Dalam Negeri bukan Kementerian Sosial. Pria yang biasa disapa Bang Pane ini mengharapkan Menteri Sosial membuat gebrakan sesuai tupoksinya.

Menutup keterangannya Irsyad mengatakan,“Kalau niatannya 2022, saya rasa bagi siapapun masih cukup waktu untuk menunjukkan kinerja masing-masing. Silahkan berkontribusi positif bagi kota Jakarta dan warganya. Insyaallah warga Jakarta pemikirannya sangat terbuka dan cukup cerdas dalam menilai calon pemimpinnya,” (Ihm)

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB