Edisi.co.id - Tanggerang, Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah menetapkan RS Rujukan COVID-19 Kota Tangerang.
Ketetapan ini tertulis dalam Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tangerang Nomor 445/Kep. 320-DINKES/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit yang Menyelenggarakan Pelayanan COVID-19 di Kota Tangerang.
"Menetapkan rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan ini," tulis surat keputusan tersebut.
"Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (16 April 2020) dan berakhir sampai dengan masa penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) berakhir yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat," lanjut surat tersebut.
Berikut daftar RS rujukan COVID-19 Kota Tangerang, dikutip dari laman resmi covid19.tangerangkota.go.id, Selasa (26/1/2021).
1. RSUP dr. Sitanala
2. RS EMC
3. RS Mayapada
4. RS Sari Asih Karawaci
5. RS Primaya
6. RS Sari Asih Ciledug
7. RS An-Nisa
8. RS Bhakti Asih Ciledug
9. RS Hermina Tangerang
10. RS Melati Tangerang
11. RS Aminah
12. RS Mulya
13. RSUD Kota Tangerang
14. RS Islam Sari Asih Ar-Rahman
15. RSU Dinda
16. RS Sari Asih Sangiang
17. RS Permata Ibu
18. RS Aqidah
19. RS TK IV Daan Mogot
20. RSIA Bunda Sejati
21. RS Karang Tengah Medika
22. RS Medika Lestari
23. RS Ibu dan Anak Mutiara Bunda
24. RS Ibu dan Anak Assyifa
25. RS Ibu dan Anak Karunia Bunda
26. RS Ibu dan Anak PKU Muhammadiyah Cipondoh
27. RS Ibu dan Anak Gebang Medika
28. RS Ibu dan Anak Pratiwi
29. RS Ibu dan Anak Makiyah
30. RS Sari Asih Cipondoh
31. RS Tiara
32. RS Hermina Periuk
33. RS Arya Medika. (Hlh/Rls)