Edisi.co.id, Bogor - Wali Kota Bogor, Bima Arya menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD Kota Bogor yang telah menginisiasi, membahas dan menyetujui untuk menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Disabilitas menjadi Perda (Peraturan Daerah).
"Perda ini merupakan ikhtiar kita bersama dalam menghormati, melindungi dan memenuhi hak Penyandang Disabilitas di Kota Bogor sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas," kata Bima Arya saat menyampaikan pendapat akhirnya di Gedung DPRD Kota Bogor, Jalan Pemuda, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jumat (12/3/2021).
Data Dinas Sosial (Dinsos) dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Kota Bogor menyebutkan, saat ini terdapat 2.420 warga difabel berbagai usia di Kota Bogor.
"Para warga istimewa ini adalah bagian dari keluarga besar kita yang harus kita libatkan dalam proses pembangunan, bukan hanya sebagai objek namun sebagai subjek pembangunan," ujar Bima Arya.
Dalam Perda tersebut terdapat 18 tanggung jawab Pemkot Bogor dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas, diantaranya kesejahteraan sosial, infrastruktur, keadilan dan perlindungan hukum, pekerjaan, perlindungan dari tindakan diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
Melalui Perda tersebut diharapkan mampu memenuhi hak penyandang disabilitas dalam memperoleh kesempatan dan akses terhadap pelayanan, fasilitas, sarana dan prasarana publik, menuju Kota Bogor sebagai Kota Ramah HAM.
"Semoga stigma negatif terhadap kaum difabel tidak ada lagi di kota ini. Kendati secara lahiriah memiliki keterbatasan, namun penyandang disabilitas tetap harus mendapatkan perlakukan yang sama," ucap Bima Arya mengakhiri sambutan Rapat Paripurna.
Wakil Wali Kota Bogor, Dedie A Rachim usai rapat paripurna menambahkan, Pemkot Bogor akan berusaha memenuhi apa yang diperintahkan atau yang direkomendasikan dalam Perda tersebut. (Prokompim)