berita

Ingin Vaksinasi Covid-19? Penuhi Syarat-syarat Sebagai Berikut!

Sabtu, 27 Maret 2021 | 17:25 WIB
5ff7b1907ca88

Edisi.co.id, Jakarta  – Virus Covid-19 tak kunjung usai hingga 2021 ini. Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencegah penambahan kasus virus ini. Salah satunya adalah melakukan vaksinasi Covid-19. Proses vaksinasi dilakukan pertama kali oleh Presiden Joko Widodo.

Vaksin yang digunakan adalah vaksin Sinovac yang sebelumnya sudah melalui uji klinis tahap III di Bandung dan mendapatkan izin penggunaan darurat dari BPOM.

Untuk bisa divaksin, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi saat penyuntikkan, termasuk kondisi tubuh yang sehat dan sudah menjalani pemeriksaan riwayat penyakit yang pernah atau sedang diderita. Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021.

Berikut ini syarat dan kriteria yang perlu dipenuhi oleh penerima vaksin corona :

  • Tidak sedang demam (≥ 37,5°C). Jika sedang demam, vaksinasi ditunda sampai sembuh dan terbukti tidak menderita COVID-19. Skrining ulang akan dilakukan saat kunjungan berikutnya.

  • Tekanan darah harus kurang dari 140/90 mmHg. Jika lebih, maka vaksin tidak diberikan.

  • Untuk pengidap diabetes, apabila Anda adalah penderita diabetes melitus tipe 2 terkontrol dan HbA1C di bawah 58 mmol/mol atau 7,5%, maka dapat diberikan vaksin.

  • Bila menderita HIV, maka angka CD4 harus <200. Jika melebihi angka tersebut atau tidak diketahui, maka vaksin tidak diberikan.

  • Apabila memiliki penyakit paru (asma, PPOK, TBC) maka vaksin hanya bisa diberikan apabila kondisi terkontrol dengan baik. Bagi pengidap TBC yang sedang menjalani pengobatan, vaksin corona bisa diberikan minimal dua minggu setelah mendapat obat antituberkulosis.


Vaksin corona buatan Sinovac tidak dapat diberikan apabila Anda memiliki kondisi-kondisi di bawah ini.

  • Pernah terinfeksi Covid-19

  • Sedang hamil atau menyusui

  • Mengalami gejala ISPA seperti batuk, pilek, dan sesak napas dalam 7 hari terakhir

  • Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit COVID-19

  • Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah

  • Menderita penyakit jantung seperti gagal jantung dan penyakit jantung koroner

  • Menderita penyakit autoimun sistemin seperti Lupus, Sjogren Syndrome, dan Vaskulitis

  • Menderita penyakit ginjal

  • Menderita rematik autoimun alias rheumatoid arthritis

  • Menderita penyakit saluran pencernaan kronis

  • Menderita penyakit hipertiroid atau hipotiroid karena autoimun

  • Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk darah/transfusi


Berdasarkan aturan yang dilakukan pada uji klinis tahap 3, vaksin corona buatan Sinovac perlu disuntikkan sebanyak 2 kali dengan jarak antar suntikan pertama dan kedua adalah 14 hari. Hingga saat ini, vaksin yang sudah mendapatkan izin penggunaan darurat atau emergency use of authorization (EUA) dari BPOM adalah vaksin corona buatan Sinovac. Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Menteri Kesehatan, Indonesia sudah mengamankan 125 juta dosis vaksin Sinovac dan masih memiliki opsi untuk menambah 100 juta dosis jika memang dibutuhkan.

(F.N)

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB