Edisi.co.id, Jakarta - Dalam rangka Hari Bakti Pemasyarakatan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Jakarta melakukan razia serentak di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) wilayah hukum Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta.
Dalam arahannya ketika razia di Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur akan dimulai KaKanwil Kemenkumham Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, razia ini sebagai tindak lanjut dari instruksi Dirjen Pemasyarakatan Irjen Pol Reynhard kepada seluruh jajaran Kanwil Kemenkumham, Kepala divisi Kemasyarakatan Kalapas dan Karutan di seluruh Indonesia, memerintahkan dalam rangka memperingati Hari Bakti Pemasyarakatan yang jatuh tanggal 27 April 2021 maka diawali dengan razia serentak.
"Untuk di DKI Jakarta pelaksanaan razia serentak tidak hanya dilakukan oleh Kalapas, Karutan tetapi kami membangun sinergitas dan kolaborasi dengan seluruh unit pelaksana teknis di DKI Jakarta dari kalapas, karutan, Karudenim, Kepala Kantor Imigrasi. Ini merupakan sinergitas dengan melibatkan seluruh pimpinan Pratama," jelas Ibnu. Selasa (6/4/2021).
Dalam razia yang dilakukan di Lapas kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur ini dilibatkan pula dari unsur TNI, Kepolisian serta BNN Kota dan Pusat.
Tonny Nainggolan Kalapas Kelas 1 Cipinang dalam keterangan pers menyatakan, dari razia serentak ini didapati barang-barang para binaan yang secara regulasi dilarang untuk berada di dalam sel.
"Dalam razia malam ini petugas menemukan barang-barang yang keberadaannya dilarang, seperti alat elektronik, alat masak atau dapur serta alat komunikasi Handphone," jelas Tonny.
Selanjutnya ditambahkan, selain razia serentak, pihak Lapas juga mengadakan razia rutin dan insidental guna mencegah masuknya barang-barang yang dilarang.
"Kedepan kita akan memperketat aturan kepada pengunjung dan peralatan sinar x akan di fungsikan secara maksimal," tandas Tonny. (Ihm)