Edisi.co.id, Jakarta - Penangkapan Munarman oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri dituding menyalahi prosedur penangkapan. Untuk itu, tim pengacara bakal mengajukan praperadilan terkait penangkapan Munarman.
“Penangkapannya jelas menyalahi prosedur, nanti kita mengajukan praperadilan,” kata pengacara Azis Yanuar, Selasa (27/4/2021).
Saat ini, Munarman ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dengan berstatus tersangka.
Munarman dicokok Tim Densus 88 Antiteror Polri terkait dugaan pembaiatan jaringan teroris ISIS di Jakarta, Makassar dan Medan. Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) ini ditangkap di kediamannya Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa (27/4/2021) sore.
Azis mengatakan pengacara yang akan mendampingi Munarman menjalani proses hukum, mulai penyidikan hingga ke pengadilan. “Sudah ada 40 pengacara yang akan mendampingi. Termasuk Pak Mahendradatta, lalu semua murid Bang Munarman, semua ikut mengawal proses ini,” pungkasnya.
Sunber: beritasatu.com