berita

Selama Peniadaan Mudik, Pemkot Tangerang Wajibkan SKIM Bagi Masyarakat yang Akan Keluar Kota

Kamis, 6 Mei 2021 | 08:38 WIB
IMG-20210506-WA0036

Edisi.co.id, Tangerang - Pemkot Tangerang secara resmi mengeluarkan aturan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan baik dari luar menuju kota Tangerang maupun sebaliknya selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021.

Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman menjabarkan, baik masyarakat yang merupakan pekerja sektor informal maupun non pekerja wajib membawa Surat Ijin Keluar Masuk (SIKM) yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Lurah domisili tempat tinggal pemohon, serta indentitas diri calon pelaku perjalanan.

"Yang bisa ditandatangani oleh Lurah hanya untuk keperluan yang sifatnya mendesak. Seperti keluarga yang sakit, meninggal, ibu hamil dan hanya boleh didampingi 1 orang," beber Herman di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (5/5/2021).

"Dan alasan persalinan yang hanya boleh didampingi 2 orang," imbuhnya.

Herman menambahkan, selama masa peniadaan mudik, masyarakat Kota Tangerang yang membawa SIKM yang dikeluarkan oleh kelurahan domisili tinggal berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

"Yang bisa mengurus hanya beberapa kriteria masyarakat saja, sesuai dengan surat edaran Satgas Covid-19," terang Herman.

Adapun golongan yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik diantaranya kendaraan pelayanan distribusi logistik.

"Formatnya SIKM sudah dibuat dan langsung disosialisasikan ke Lurah dan Camat," tukasnya.

 

Sumber: tangerangkota.go.id

Foto: Henry Lukmanul Hakim - Edisi Foto

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB