Edisi.co.id– Polsek Kepulauan Seribu Utara mengadakan Ops Yustisi Gabungan untuk mendisiplinkan masyarakat terhadap kepatuhan menerapkan protokol kesehatan terutama pemakaian masker.
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Polres Kepulauan Seribu AKP Asep Romli yang memimpin kegiatan mengungkapkan, bahwa dalam masa PPKM Darurat ini warga dibatasi kegiatan nya dan wajib menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker saat diruang publik.
“Bukan saja warga yang tidak menggunakan masker saat berada diruang publik, kerumunan pun kita bubarkan,” kata Asep Romli.
Asep menambahkan, bahwa pihaknya bersama tiga pilar akan terus menegakkan aturan protokol kesehatan kepada masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin masif.
Setiap hari pihaknya membagikan masker kepada masyarakat dengan maksud tidak ada alasan tidak punya masker.
“Sebaran Covid-19 makin mengkhawatirkan untuk itu kita ingin warga patuh aturan protokol kesehatan terutama pakai masker, apalagi setiap hari masker kita bagikan ke warga,” tambahnya.
Tercatat, Ops Yustisi Gabungan yang diadakan Polsek Kepulauan Seribu Utara menjaring 16 pelanggar.
“Iya, dari 16 pelanggar semuanya kita kenakan sanksi sesuai aturan,” ujarnya.