berita

53 Pemilik Tempat Usaha di Jakbar Jalani Sidang Tipiring

Selasa, 13 Juli 2021 | 21:18 WIB
800cfd656e790da75b1728113c246b4d

Edisi.co.id– Sebanyak 53 pemilik tempat usaha restoran/kafe di Jakarta Barat kini menjalani sidang yustisi tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jl Kembangan Raya Nomor 2, Kembangan.


Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat mengungkapkan, para pemilik tempat usaha yang menjalani sidang yustisi tipiring merupakan para pemilik tempat usaha yang melanggar peraturan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.


"Ada 53 pelanggar yang menjalani sidang tipiring selama periode 3-12 Juli 2021. Denda yang dibayarkan mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 10 juta. Total denda yang terkumpul hari ini sebesar Rp 58,5 juta," ujar Tamo, Selasa (13/7).


Tamo mengatakan, sidang serupa selama PPKM darurat ini akan digelar secara berkala yakni dua minggu sekali.


"Pemilik tempat usaha yang tidak membayar denda akan dikenakan subsider kurungan mulai 10 hari hingga delapan bulan," katanya.


Tamo menambahkan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi para pemilik tempat usaha yang melanggar peraturan dalam masa PPKM darurat.


"Tentu kami berharap warga dan para pemilik usaha mematuhi peraturan yang berlaku. Di masa pandemi seperti ini kita harus saling menjaga dan mengingatkan," pesannya.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB