berita

Pelayanan SIM Keliling Terdapat di Lima Lokasi

Sabtu, 31 Juli 2021 | 14:55 WIB
1033047462-1

Edisi.co.id– Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Sabtu ini terdapat di lima lokasi pada wilayah DKI Jakarta.


Berdasarkan dengan data dari TMC Polda Metro Jaya, pelayanan SIM Keliling disebar ke lima lokasi di Jakarta agar memudahkan warga memperpanjang dokumen syarat legalitas untuk mengendarai kendaraannya.


Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling ada di Mal Grand Cakung (Jakarta Timur). Kampus Trilogi Kalibata dan Jalan M Saidi Raya Petukangan
(Jakarta Selatan). Kemudian di Mal Citraland Grogol (Jakarta Barat) serta di Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakarta Pusat).


Pelayanan SIM Keliling ini di mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 12.00 WIB. Agar dapat mengakses layanan SIM Keliling ini, masyarakat diharapkan tidak lupa melengkapi persyaratannya sebelum mendatangi lokasi perpanjangan.


Yaitu, foto kopi KTP beserta KTP asli, kemudian fotokopi SIM lama dan aslinya, bukti cek kesehatan dan mengisi formulir permohonan.
Layanan bus Sim Meliling hanya dapat memperpanjang masa berlaku SIM yang masih berlaku saja, yakni SIM A dan SIM C.


Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.


Sementara untuk SIM B, tidak bisa dilakukan pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen. Dokumen SIM B itu diperuntukan bagi kendaraan yang juga memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Tags

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB