| Edisi.co.id, Jakarta - Dalam rangka mencegah dan menanggulangi pencemaran di perairan pelabuhan. Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) melakukan Pembahasan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan yang merupakan tindaklanjut pelaksanaan Konsinyering Penyusunan Bahan Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 Tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan yang dilaksanakan akhir tahun lalu. "Salah satu peran dan tanggung jawab pemerintah adalah menjaga dan menjamin terlaksananya perlindungan lingkungan maritim. Dan sebagai tindak lanjut dari peristiwa tumpahan minyak di perairan, maka diperlukan suatu sistem tindakan penanggulangan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi," kata Direktur KPLP, Ahmad saat membuka acara, Kamis (19/8). Lebih jauh Ahmad mengungkapkan seiring berjalannya waktu maka peraturan pun juga dapat berubah dan berkembang mengikuti kondisi zaman serta tuntutan perubahan ke arah yang lebih baik pula. "Untuk itu maka saat ini kita bersama-sama akan berupaya menyiapkan bahan untuk perbaikan atau revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 dimana diharapkan outline dari revisi peraturan menteri nantinya akan sejalan dengan Undang-Undang Cipta Kerja serta menjadi good governance bersama dengan semua pemangku yang melaksanakan peraturan ini," ungkapnya. Dalam kegiatan pembahasan ini, akan diisi oleh pemaparan dan penjelasan dari para narasumber dan praktisi di bidang hukum serta sekaligus diskusi penyusunan peraturan perundang-undangan serta partisipasi dan masukan dari para peserta. Baca Juga: Lieus Sungkharisma Usulkan ke Pemerintah RI Mengangkat Faradj Martak Menjadi Pahlawan Nasional "Kegiatan ini dilakukan agar Rancangan Permenhub yang akan kita rumuskan dapat mencakup pokok-pokok bahasan yang substantif dan penting sehingga nantinya dapat memberikan manfaat bagi kita dalam menjalani tugas dan tanggung jawab untuk mewujudkan perlindungan lingkungan maritim," tegasnya. lebih lanjut dikatakan, kami menyampaikan bahwa Prosedur Tetap (PROTAP) Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Tier 3 Alhamdulillah telah ditandatangani dan disahkan oleh Menteri Perhubungan. Selain itu saat ini kita juga sedang dalam proses untuk meratifikasi konvensi OPRC 1990 yang nantinya akan dilanjutkan dengan ratifikasi Protocol HNS sebagai payung hukum internasional dalam penanggulangan pencemaran di Indonesia KPLP juga mengharapkan dukungan dan bantuan dari Kementerian dan Lembaga terkait, agar proses ratifikasi konvensi ini dapat berjalan dengan lancar dan menghasilkan peraturan yang mampu mengakomodir segala aspek yang terkait dengan pencegahan dan penanggulangan tumpahan minyak khususnya di perairan dan pelabuhan. "Kami yakin dan percaya bahwa Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan tentang penanggulangan pencemaran di perairan dan pelabuhan ini akan berdampak positif dalam mewujudkan keselamatan dan keamanan pelayaran," pungkasnya. Sebagai informasi, kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk kesiapsiagaan penanggulangan pencemaran telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan.
|