Pengacara MS Lakukan Berbagai Upaya Hukum Terkait Kasus Pelecehan Seksual di KPI

photo author
- Kamis, 9 September 2021 | 16:06 WIB
Pengacara MS (sumber foto Tribunnews)
Pengacara MS (sumber foto Tribunnews)

Edisi.co.id, Jakarta - Pengacara penyintas kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual yang dialami oleh pegawai KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) melakukan berbagai upaya hukum untuk membela kliennya.

Pengacara penyintas, Mehbob mengatakan bahwa kliennya telah dimintai keterangan oleh Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) pada Rabu, (8/9).

"Komnas HAM berjanji akan mengawal proses ini (kasus dugaan penganiayaan dan pelecehan seksual)," ujarnya pada Rabu, (8/9) malam dalam acara MataNajwa.

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Kemendikbud Akan Segera Cair, Berikut Kuota dan Penerimanya

Tak hanya itu, di hari yang sama, pengacara penyintas juga melaporkan kasus tersebut kepada LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban).

"Kami juga mengajukan permohonan terhadap LPSK atas nama MS. Bahwa mereka (LPSK) siap mengawal kasus ini," terang Mehbob seperti dikutip dari acara MataNajwa, Rabu, (8/9) malam.

Namun, Mehbob menyayangkan sikap KPI yang dinilainya menghalang-halangi kuasa hukum dalam mendampingi MS saat pemeriksaan internal KPI.

Baca Juga: Lapas di Karawang Melebihi Kapasitas Batas Maksimal

"KPI secara tidak langsung melarang kami (Kuasa Hukum) untuk mendampingi. Ini sebetulnya, sangat pelecehan buat kami sebagai advokat," jelas Mehbob.

Diketahui bahwa KPI telah melakukan pemeriksaan internal terhadap penyintas sebanyak dua kali.

KPI menolak hadir dalam acara Mata Najwa, padahal diperlukan klarifikasinya mengenai alasan mengapa tidak memperbolehkan pengacara MS mendampinginya dalam pemeriksaan internal.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X