Edisi.co.id - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membuat laporan ke Mabes Polri terkait UU ITE dan Pencernaan Nama Baik.
Dalam Instagram dr_ moeldoko. Moeldoko menulis, Hari ini, saya menggunakan hak saya sebagai warga negara untuk membuat laporan di Bareskrim tentang pencemaran nama baik yang dilakukan peneliti ICW.
"Hal ini (terpaksa) saya lakukan setelah memberikan cukup waktu bagi mereka membuktikan tuduhan yang mereka layangkan melalui media cetak beberapa waktu lalu," tulisnya.
Saya yakin, kita semua bisa membedakan antara kritik, masukan, dan fitnah.
Baca Juga: Niluh Djelantik buat Surat Terbuka untuk Gubernur Bali, Begini Isinya
Apakah sebuah organisasi berhak menuduh saya tanpa bukti ?
Dan apakah sebagai warga negara saya tidak berhak untuk menuntut keadilan secara hukum ?
Pada akhir postingan Moeldoko mengatakan, Jika salah, saya siap bertanggungjawab. Bagaimana dengan Anda ?