Hari Ini Anies Baswedan akan diperiksa KPK

photo author
- Rabu, 22 September 2021 | 00:04 WIB

Edisi.co.id- Anies Baswedan akan diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus korupsi pengadaan lahan Munjul, Jakarta Timur. Yang rencananya akan diperiksa pada hari ini Selasa 21 September 2021.

Ini merupakan lanjutan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Eks Direktur Utama PT Perumda Pembangunan Jaya Yoory Corneles. Hal tersebut pun dibenarkan oleh Plt juru Bicara KPK Ali Fikri.

“Benar, tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC (Yoory Corneles) diantaranya yaitu Anies Baswedan (Gubernur DKI Jakarta) untuk hadir pada Selasa bertempat di Gedung KPK Merah Putih,” kata Ali, Senin (20/9/2021).

Ali menyebut, pemanggilan Anies sesuai kebutuhan penyidikan dan untuk melengkapi berkas yang belum terpenuhi.

“KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh Tim Penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud,” imbuhnya.

Selain Yoory, KPK sebelumnya juga telah menetapkan tersangka Wakil Komisaris PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur; Rudi Hartono Iskandar (RHI); Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Ardian dan terakhir PT Adonara Propertindo sebagai tersangka Korporasi.

Baca Juga: Positif Rasio Covid-19 Indonesia Sudah Dibawah 2 Persen

KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul telah melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah.

Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara mencapai miliaran rupiah.

“Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.

Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X