Edisi.co.id - Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tim Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada tanggal 8 September 2021.
Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) telah diluncurkan pemerintah pada tanggal 14 Mei tahun lalu untuk lebih mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) termasuk industri kecil dan menengah (IKM).
“Pelaksanaan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia perlu dukungan berupa pendataan, pelatihan, akses permodalan, perluasan pasar, pelaksanaan kampanye, penganggaran, dan stimulus ekonomi,” disebutkan dalam pertimbangan peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.
Baca Juga: Cara Mudah Menanam Kelor
Tim Gernas BBI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Dan Tim Gernas di ketuai oleh Kementerian Kordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.
Menanggapi penetapan Luhut Binsar Panjaitan sebagai Ketua Gernas, Partai Demokrat melalui Herman Khaeron memberikan tanggapan.
Dalam akun Instagram@pdemokrat, Herman Khaeron mengungkapkan,
Baca Juga: Inilah Lima Fakta Unik Aksara dan Bahasa Jawa
"Tentu haknya presiden memberi tugas kepada siapa pun yang dipercayakannya, dan Pak Luhut bisa jadi sebagai orang dekat yang sangat dipercaya. Namun sebaiknya Presiden memberi tugas menteri yang sesuai dengan tupoksi kementeriannya, karena kalau menumpuk di Pak Luhut, bisa saja tidak optimal hasilnya." Tulisnya.