Edisi.co.id - Dengan menggunakan rompi Oranye dan Azis Syamsuddin dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu dini hari. Hadir langsung dalam konferensi pers ini Ketua KPK Firly Bahuri dan Direktur Penyidikan Setyo Budiyanto.
Firly menjelaskan, KPK telah melakukan pemanggilan kepada Aziz Syamsuddin untuk dimintai keterangan di KPK pada Jumat 24 September 2021, namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan sedang melakukan Isoman.
"Akhirnya KPK melakukan upaya penjemputan dengan mengikutsertakan tenaga medis. Setelah di Swab ternyata non reaktif. Maka Aziz Syamsuddin langsung dibawa ke gedung Merah Putih KPK," jelas Firly, Sabtu (25/9/2021).
Baca Juga: Aziz Syamsuddin Dijemput KPK di Kediamannya
Ditambahkan Firly, Aziz disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji terkait dengan penanganan perkara di Lampung Tengah
"Kita telah menemukan alat bukti cukup sehingga kita tingkatkan ke tahap penyidikan," jelas Firly
KPK mengenakan pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Tips Melakukan Investasi Leher ke Atas
"Setelah penyidik memeriksa kurang lebih ada 20 orang saksi dan dikuatkan dan alat bukti maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal September 2001 sampai dengan 13 November 2001 di rumah tahanan negara Polres Jakarta Selatan," tandasnya
KPK sangat menyayangkan perbuatan para pelaku korupsi termasuk yang dilakukan Azis Syamsuddin karena sesungguhnya sebagai penyelenggara negara dan wakil rakyat yang telah menerima kepercayaan oleh rakyat tidak semestinya melakukan perbuatan tersebut.