Langgar Aturan PPKM, Polda Metro Jaya Bubarkan Pengunjung Bar di PIK

photo author
- Minggu, 10 Oktober 2021 | 10:44 WIB
Suasana Salah Satu Bar dan Kafe yang Dibubarkan  Polda Metro Jaya (Tangkap Layar YouTube Topik Mantul)
Suasana Salah Satu Bar dan Kafe yang Dibubarkan Polda Metro Jaya (Tangkap Layar YouTube Topik Mantul)

Edisi.co.id - Polda Metro Jaya bubarkan para pengunjung di tiga bar & kafe, yakni Tips Monkey, 80 Proove bar & Club dan Barcode, di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Sabtu 9 Oktober 2021, dini hari WIB.

Ketiga tempat tersebut karena melanggar jam operasional dalam masa PPKM level 3 (tiga) di DKI Jakarta.

Dalam postingan Instagram @jurnalwarga, Sabtu (9/10/2021) dituliskan, 

Kepala Bagian Operasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali masuk ke Bar dan menghimbau pengunjung untuk segera pulang.

Baca Juga: Erick Thohir Silaturahmi ke Mang Ihin di Bandung

"Operasi gabungan  rutin dilakukan dalam rangka operasi skala besar dan Crowd Free Night bersama anggota TNI serta Satpol PP,"  tutup tulisan Instagram @jurnalwarga. 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Sumber: Instagram Jurnalwarga

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X