Edisi.co.id - Mengemudi kendaraan motor maupun mobil sambil melakukan aktivitas mengobrol akan membahayakan sesama pengguna jalan. Serta berpotensi mendapat denda hingga jumlah yang cukup besar.
Sebagai informasi, pemerintah melarang mengobrol saat sedang mengemudikan kendaraan bermotor.
Aturannya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 283.
Baca Juga: Mensos Risma: Saya Takut tidak Bisa Masuk Surga
Bunyi aturan tersebut yakni: "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan.
"yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Menanggapi hal itu, Chief Instructor JDDC (Jakarta Defensive Driving Consulting) Jusri Pulubuhu menyatakan kalau aturan denda bagi pengemudi yang keasyikan ngobrol itu sebenarnya sudah ada dari dulu.
Baca Juga: Said Didu ajak Umat Islam Bersatu
"Karena tindakan seperti itu bisa membahayakan dirinya dan pengguna jalan lain," ujar Jusri pada tim Pikiran-Rakyat.com
menurutnya mengemudi adalah satu aktivitas yang memerlukan konsentrasi penuh ketika dilakukan.
"Semua peraturan itu pasti make sense dan linier (sejalan) dengan logika keselamatan," tutur Jusri