Kominfo Lakukan Moratorium Penerbitan Sistem Elektronik Pinjol

photo author
- Senin, 18 Oktober 2021 | 10:10 WIB
Ilustrasi Bahayanya Pinjol / Kominfo.go.id
Ilustrasi Bahayanya Pinjol / Kominfo.go.id

Edisi.co.id - semakin maraknya pinjaman online yang menghantui masyarakat, membuat  Menteri Komunikasi dan Informatika (menkominfo) Johnny G. Plate melakukan terobosan.

Menkominfo mengungkapkan bahwa sejak 2018, pihaknya telah menutup atau melakukan pemutusan akses terhadap 4.874 konten pinjol ilegal yang tersebar di berbagai platform.

“Dalam rapat internal bersama Bapak Presiden dibahas, dibicarakan secara khusus terkait dengan tata kelola pinjaman online," kata Menkominfo Johnny G. Plate.

Baca Juga: Taufik Hidayat Pertanyakan Kenapa Bendera Merah Putih Tidak Dikibarkan

“Mengingat banyak sekali penyalahgunaan atas tindak pidana di dalam ruang pinjaman online, maka Bapak Presiden memberikan arahan yang sangat tegas tadi. Pertama, OJK akan melakukan moratorium untuk penerbitan izin fintech atas pinjaman online legal yang baru,” ujarnya.

dengan hal tersebut, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan melakukan moratorium penerbitan penyelenggara sistem elektronik untuk Pinjol yang baru.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ilham Dharmawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X