Edisi.co.Id - Perlu diketahui Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 88 Tahun 2021.
tentang syarat penerbangan dalam negeri pada masa pandemi Covid-19 yang berlaku mulai 24 Oktober 2021.
Surat edaran ini dikeluarkan menyusul Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021
dan Nomor 54 Tahun 2021 tentang PPKM di seluruh wilayah Indonesia yang berlaku mulai 19 Oktober 2021.
Dalam hal itu, syarat penerbangan di Jawa dan Bali kategori PPKM Level 3 dan Level 4 harus menggunakan tes PCR berlaku 2x24 jam.
Selain itu, harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama.
Baca Juga: Karadenan Konsolidasi Dalam Rangka Vaksinasi Keluarga
Kini ada perubahan penerbangan domestik memiliki persyaratan hanya menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.
"Untuk perjalanan udara akan ada perubahan," ucap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy dalam Konferensi Pers PPKM secara virtual, Selasa 2 November 2021
"Yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali, perjalanan udara tidak lagi mengharuskan menggunakan tes PCR, tetapi cukup menggunakan tes antigen," katanya.
Muhadjir mengungkapkan, syarat penerbangan terbaru ini sama dengan yang berlaku di luar Pulau Jawa dan Bali. Keputusan ini sesuai dengan usulan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Artikel Terkait
Ridwan Kamil Apresiasi Terpilihnya Indonesia sebagai Tuan Rumah G20 Tahun Depan
Wakil Wali Kota Depok, IBH Hadiri Kegiatan Mancing Bareng Wartawan dan ASN
Karadenan Konsolidasi Dalam Rangka Vaksinasi Keluarga