Edisi.co.id - Sebanyak 13 organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tergabung dalam Majelis Ormas Islam (MOI), meminta Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi, untuk mencabut Peraturan Menteri (Permen) No. 30 Tahun 2021, Tentang Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguran Tinggi.
Mereka menolak Permen tersebut yang dinilai secara tidak langsung telah melegalisasikan perzinahan. “Dengan demikian akan mengubah dan merusak standar nilai moral mahasiswa di kampus, yang semestinya perzinahan itu kejahatan malah kemudian dibiarkan,” demikain release yang dikeluarkan Senin, 1 November 2021.
Beberapa poin yang dikritisi dan ditolak MOI antara lain terkait paradigma seks bebas berbasis persetujuan (sexual-consent) yang memandang standar benar dan salah sebuah aktifitas seksual bukan nilai agama, tapi persetujan dari para pihak. “Selama tidak ada pemaksaan, telah berusia dewasa, dan ada persetujuan, maka aktifitas seksual menjadi halal, meskipun dilakukan di luar pernikahan yang sah”.
Baca Juga: Cara Mudah Membuat Pupuk Organik Cair dari Air Bekas Cucian Beras
Permen ini juga dinilai berpotensi memfasilitasi perbuatan zina dan perilaku penyimpangan seksual LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender).
Termasuk perilaku yang dianggap tidak bermasalah adalah persetujuan untuk membuka pakaian seseorang, mengusap dan meraba seseorang, membuat konten video porno, hingga melakukan transaksi dan aktifitas seksual. Jelas hal ini sangat bertentangan dengan moralitas berbasis Pancasila.
“Permen ini berpotensi menyebarkan pemikiran kebebasan seksual selama dilakukan secara aman melalui penggunaan kondom dan seks sehat meski dilakukan di luar pernikahan,” demikian pernyataan MOI.
Baca Juga: Persis Nilai, Permen No 30 Tahun 2021 Mempunyai Semangat untuk Melanggar UUD 1945
Ketigabelas Ormas yang tergabung dalam MOI yaitu Persatuan Umat Islam (PUI), Dewan Dakwah Islam Indonesia (DDII), Persatuan Tarbiyah Islamiyah - PERTI, Syarikat Islam (SI), Mathla’ul Anwar, Al Ittihadiyah, Al Washliyah, Persatuan Islam (PERSIS), Wahdah Islamiyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Hidayatullah, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Badan Kerjasama Pondok Pesantren Indonesia (BKsPPI). ***