Edisi.co.id - Lama tidak muncul di Medsos, kini Anggota DPR RI dari Partai Gerindra Fadli Zon muncul kembali dan langsung mengomentari keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Fadli Zon mengomentari keputusan MK tentang UU Cipta Kerja. Menurut Fadli Zon dalam akun Twiiternya @fadlizon, UU ini harusnya batal karena bertentangan dengan konstitusi dan banyak masalah sejak awal proses.
"Terlalu banyak “invisible hand”. Kalau diperbaiki dalam 2 tahun artinya tak bisa digunakan yang belum diperbaiki," tulis Fadli, Sabtu (27/112021).
Baca Juga: Terima Award People Of The Year 2021, Presdir JNE: Saya Dedikasikan untuk Ksatria dan Srikandi JNE
Seperti diketahui MK memutuskan bahwa Omnibus Law UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tidak sesuai konstitusi atau inkonstitusional bersyarat.
Atas keputusan tersebut MK secara aksplisit memberikan waktu 2 (sua) tahun kepada pemerintah untuk melakukan revisi.
Baca Juga: Empat Hikmah Gerakan Sujud dalam Sholat yang Perlu Diketahui oleh Setiap Muslim
Apabila dalam rentang 2 tahun tidak ada perbaikan UU Omnibus Law UU No 11 tentang Cipta Kerja dinyatakan tidak berlaku
Artikel Terkait
TV One akan Putar Film Penumpasan G30S PKI, Fadli Zon: Semoga tidak Ada Telpon Membatalkan
Fadli Zon Sarankan Mensos Ikuti Program Manajemen Kemarahan
Menag Beri Klarifikasi, Fadli Zon: Menteri Kaya Gitu Dicopot Saja
Fadli Zon: Jangan Merasa Negeri ini Punya Nenek Moyangnya Sendiri
Tanggapi Wawancara Menkeu dengan Presiden Jokowi, Fadli Zon: Video Lama Dibilang Laporan Langsung dari Roma
Tanggapi Permendikbud, Fadli Zon: Yang Bikin Kurang Lama Jadi Orang Indonesia