Kapolda Jawa Barat Siap Bantu Eksekusi Tanah Wakaf PERSIS di Karawang.

photo author
- Rabu, 15 Desember 2021 | 12:55 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Edisi.co.id, Bandung - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Suntana didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Aswin Sipayung beserta beberapa pejabat utama Polda Jawa Barat mengunjungi kantor PP. Persis di Jl. Perintis Kemerdekaan Bandung, Senin 13 Desember 2021

Hadir menyambut Kapolda Jawa Barat dari jajaran PP PERSIS antara lain Ketua Umum, KH. Aceng Zakaria, Wakil Ketua Umum KH. Dr. Jeje Zainudin, Bendahara Umum, H. Andi Sugandi, Ketua Majelis Penasehat Prof. Dr. KH. Maman Abdurrahman, Sekretaris Majelis Penasehat Prof. Dr. H. Dadan Wildan Anas, M.Hum dan jajaran PP PERSIS lainnya.

Pada kesempatan itu, KH. Aceng Zakaria menyambut hangat kehadiran Kapolda Jawa Barat untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: PD PERSIS Kota Tangerang Antar Langsung Bantuan Rp82 Juta untuk Korban Erupsi Gunung Semeru

Ketua Umum PP PERSIS yang sama-sama berasal dari Garut dengan Kapolda Jawa Barat itu merasa bersyukur atas kehadiran Kapolda.

Dengan kehadiran orang nomor satu di kepolisian Jawa Barat itu, menambah eratnya hubungan tali silaturahiim.

Sementara itu, Sekretaris Majelis Penasehat PP. Persis Prof. Wildan yang merupakan kawan lama Kapolda, menyampaikan permohonan eksekusi tanah wakaf yang disengketakan oleh ahli waris. Karena sudah mendapat putusan dari Mahkamah Agung, bahwa tanah wakaf itu secara sah milik jamiyyah PERSIS.

Baca Juga: Peduli Bencana, TIKI Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Erupsi Gunung Semeru

“Prof. Wildan juga meminta Kapolda untuk mengembalikan Akta Ikrar Wakaf yang disita Polres Karawang untuk segera dikembalikan ke PP PERSIS karena sudah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung,” ucapnya.

Ia menjelaskan atas permohonan tersebut, Kapolda Jawa Barat berjanji dalam waktu dekat akan segera melakukan eksekusi atas tanah wakaf tersebut untuk dikembalikan kepada PP PERSIS.

Baca Juga: Tempati Peringkat Teratas, Thailand dan Singapura Pastikan Laju ke Semi Final Piala AFF 2020

“Kapolda juga berjanji untuk menghentikan perkara yang menyeret Ketua Umum PP PERSIS atas tudingan pembuatan akta palsu. Karena terbukti akta yang dimiliki PP. PERSIS itu asli,” tutur Prof Wildan.

     

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X