Edisi.co.id - Sebelumnya kebijakan pemberhentian sementara PTMT bagi tingkat SMA/SMK/SLB baik negeri maupun swasta telah dikeluarkan oleh Kantor Cabang Dinas (KCD). Namun kebijakan tersebut diralat oleh Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah II.
Surat Edaran nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II yang dikeluarkan pada 28 Januari berisi tentang penghentian Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT), pemberhentian sementara tersebut dilakukan sejak 31 Januari sampai 2 Februari 2022.
Namun Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah II mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk meralat kebijakan sebelumnya. Hal itu dijelaskan pada Surat Edaran (SE) Nomor: 0399/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II tentang Ralat Surat Edaran Nomor: 0389/PW.07.01-Cadisdik.Wil.II.
“Yang jelas kebijakan sebelumnya merupakan inisiasi yang kami ambil, sebagai langkah untuk mengurangi atau memutus penyebaran kasus Covid-19,” ucap Kepala KCD Wilayah II, I Made Supriatna, Rabu, 2 Februari 2022.
Baca Juga: Musrenbang Kecamatan Digelar Secara Offline dan Online Cegah Covid - 19
I Made Supriatna memastikan pihaknya akan terus melakukan pengetatan prokes, apabila terkonfirmasi atau terpapar Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, baik yang bergejala maupun tidak, harus diisolasi di rumah sakit atau karantina, dan melaporkan kepada Satuan Tugas (satgas) Covid-19, serta menghentikan sementara PTMT sekurang-kurangnya 14x24 jam.
"Jika ditemukan kasus Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan, harus segera melakukan koordinasi dengan Puskesmas setempat agar dilakukan pelacakan kontak atau tracing dalam waktu 1x24 jam untuk penemuan kontak erat," jelasnya.
Siswa wajib melaporkan diri ke pihak satuan pendidikan bagi yang baru saja pulang bepergian dari luar negeri dan melakukan karantina mandiri 5x24 jam. Serta melakukan Swab PCR sebelum datang ke lingkungan satuan pendidikan.
Artikel Terkait
Komisi 1 DPR RI Tiadakan Sementara Rapat-Rapat Bersama Anggotanya
Bulan Rajab Ditetapkan Jatuh Pada Tanggal 3 Februari 2022 Oleh PBNU
Beli Persikota Taggerang, Prilly Latuconsina Mengaku Alami Gangguan Mental