Emak-emak Perlu Tahu Ini, Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Curah, Kemasan Sederhana dan Premium

photo author
- Kamis, 3 Februari 2022 | 14:28 WIB


Edisi.co.id - Pemerintah telah resmi menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng curah, kemasan sederhana dan premium sejak tanggal 1 Februari 2022, yang tertulis dalam Peraturan Menteri Perdagangan (PERMENDAG) Nomor 6 tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit.

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi pun meminta produsen mempercepat penyaluran minyak goreng dan memastikan tidak terjadi kekosongan stok di pasaran.

Dia mengingatkan, pemerintah akan menindak dan memberi sanksi bagi pihak yang tidak menaati kebijakan ini.

Baca Juga: PPKM Sudah Level 4, Tapi Dasar Inmendagri Masih Level 2

"Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan panic buying atau membeli dalam jumlah banyak," kata Luthfi.

Berdasarkan jenisnya, berikut HET minyak goreng yang sudah berlaku mulai Selasa (1/2/2022):
1. Minyak goreng curah: Rp 11.500 per liter
2. Minyak goreng kemasan sederhana: Rp 13.500 per liter
3. Minyak goreng kemasan premium: Rp 14.000 per liter

Wali Kota Depok : PPKM Sudah Level 4, Tapi Dasar Inmendagri Masih Level 2

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X