Langgar Aturan Prokes, Satpol PP Tutup 2 Cafe di Jakarta Selatan

photo author
- Sabtu, 5 Februari 2022 | 12:33 WIB


Edisi.co.id - Satpol PP di Jakarta Selatan telah menyegel 2 cafe yang berlokasi di daerah Kebayoran Baru Jakarta Selatan tepatnya di Jalan Senopati dan di Jalan Cikatomas.

Kedua kafe tersebut di segel karna melanggar jam buka di masa PPKM level 2. Petugas Satpol PP menutup cafe yang berada diJalan Cikatomas selama 3 hari, sedangkan untuk cafe yang berada di Jalan Senopati diberikan sanksi penutupan selama 1 minggu.

Baca Juga: Banten Diguncangkan Oleh Gempa Berkekuatan 5,2 Magnitudo

Selain penutupan 2 cafe tersebut Satpol PP juga memberikan denda kepada salah satu cafe yang ada di Kemang dengan denda senilai 50 juta dan penutupan selama 1 minggu.

Petugas akan menyegel kafe dan tempat hiburan malam lainnya jika melanggar aturan selama masa PPKM Level 2.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X