Edisi.co.id - Jambret yang berkedok berjualan kalender di Depok melakukan aksinya kepada seorang ibu berinisial ER (48).
Hal ini terjadi di kawasan TK Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok pukul 09.30 (16/02/2022).
Pelaku yang berinisial IW (34) diketahui bermodus menawarkan kalender kepada ER, lalu pelaku mengambil tas korban yang berada di atas meja.
Pada saat itu korban sempat meminta pertolongan kepada warga sekitar, ER sempat menahan motor yang ingin dikendarai IW, akan tetapi ER malah terseret.
Warga yang mengetahui kejadian itu pun langsung bertindak, dan pelaku berhasil dijatuhkan dari motornya dengan cara ditendang.
Kapolsek Cimanggis Kompol Ibrahim Joao Sadjab mengatakan bahwa pelaku sempat dipukuli oleh massa sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Cimanggis.
Atas tindakannya tersebut, pelaku diancam Pasal 362 KUHP dengan pidana maksimal 5 tahun penjara, pihak Polres juga mennyarankan korban untuk segera membuat surat laporan.
Artikel Terkait
Disemangati Wali Kota Tangerang, Persikota Raih Poin Penuh Dalam Lanjutan Liga 3 Nasional
Kemenkes: Ketersediaan Tempat Tidur dan ICU untuk Kasus COVID-19 Memadai
STAIPI Bandung dan Universitas di Malaysia Jalin Kerjasama Bidang Pertukaran Mahasiswa dan Penelitian Ilmiah