Edisi.co.id - Majelis Nasional Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) mengecam keras tindakan diskriminasi yang dialami warga muslim di India. Tindakan itu dinilai sangat bertentangan dengan hak-hak asasi manusia.
“Kekerasan verbal dan tindakan diskriminasi yang tengah dialami kaum Muslim di India telah melukai hati umat Islam sedunia,” demikian kutipan pernyataan sikap yang ditandatangani Ir. Ahmad Riza Patria, MBA dan Drs. Manimbang Kahariady, masing-masing selaku Koordinator Presidium dan Sekretaris Jenderal MN KAHMI, Senin, 21 Februari 2022.
Sebagaimana banyak diberitakan, bahwa telah terjadi tindakan kekerasan yang dilakukan sekelompok warga ultranasionalis ekstrim Hindu terhadap mahasiswi perguruan tinggi di negara bagian Uttar Pradesh, India. Selain itu, juga terjadi pelarangan pemakaian jilbab di sekolah-sekolah di Karnataka, India bagian selatan. “Tindakan itu merupakan puncak dari diskriminasi terhadap kaum Muslim di negara itu.”
Baca Juga: Mulai 22 Februari, Malam Ini, Exit Test PCR Cukup 1 Kali
MN KAHMI menilai tindakan diskriminasi itu tidak hanya melanggar Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tetapi juga bertentangan dengan sejumlah hukum internasional seperti Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya.
Untuk itu MN KAHMI mendesak Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia segera melakukan investigasi atas pelanggaran HAM yang dialami umat Islam di India. “Meminta pemerintah Indonesia bersama negara-negara Organisasi Konperensi Islam (OKI) untuk mendesak pemerintah India segera mengakhiri tindakan diskriminasi itu,” demikian MN KAHMI. ***
Baca Juga: Wali Kota Depok Ungkap Pentingnya Solidaritas Ditengah Pandemi