Bantaran Rel Depok Dibongkar Satpol PP

photo author
- Sabtu, 19 Maret 2022 | 11:30 WIB

Edisi.co.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok lakukan pembongkaran 15 PKL dan 60 bangunan semi permanen di sepanjang rel kereta, kelurahan Depok, Kecamatan Pancoran Mas, Kamis, 17 Maret 2022.

"Iya. Melakukan penertiban PKL dan bangunan liar yang berdiri melebihi basa trotoar yang berada disejajar rel," kata Kasie Tranmastibum Satpol PP Untung Setio, saat dikonfirmasi, Jumat (18/3/2022).

Penertiban itu atas perintah Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Baca Juga: Pesantren Daarul Ijabah Jambe Tangerang Adakan Kegiatan Pelatihan Public Speaking Bersama Ustadz Awaluddin Faj

PKL telah diberikan surat peringatan (SP), namun mereka menghiraukan.

Akhirnya Satpol PP pun melakukan membongkar bangunan itu.

"Para pemilik lapak sudah diberikan peringatan dengan beberapa tahap, mulai SP 1 hingga SP 3 telah dilayangkan. Kemudian, surat peringatan pemberitahuan pembongkaran diberikan 1X24 jam," terang Untung

Saat ditertibkan, lanjut Untung, para pemilik lapak juga sudah beritahu terlebih dahulu dengan cara pendekatan oleh Satpol PP.

"Pembongkaran berjalan dengan pendekatan para PKL secara persuasif dan humanis," tutupnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X