Edisi.co.id - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menegaskan, Kementerian Perdagangan tetap dan terus mendukung proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terkait dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin penerbitan ekspor (PE) minyak goreng.
Pernyataan ini ditegaskan Mendag Lutfi menyusul penetapan status Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan IWW sebagai tersangka dalam konferensi pers yang digelar Kejaksaan Agung RI hari ini, Selasa (19/4) di Jakarta.
"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini. Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum,"tegas Mendag Lutfi.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Depok Resmi Membuka Acara Bazar Emas dan Kuliner Ramadhan Kota Depok
Dalam menjalankan fungsinya, Mendag Lutfi selalu menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan. Untuk itu, Mendag Lutfi mendukung proses hukum jika terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang.
"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat,"pungkas Mendag.
Artikel Terkait
Penuhi Kebutuhan Alat Kesehatan dan Pelindung Diri Kemendag Keluarkan Permendag
Kemendag Bebaskan Sementara Izin Impor Bawang Putih dan Bawang Bombay
Lawan COVID-19, Kemendag Tandatangani Nota Kesepahaman Bersama dengan GO-JEK untuk Permudah Distribusi Barang Kebutuhan Pokok dan Penting bagi Masyarakat
Gandeng APPBI, Kemendag Gelar In Store Promotion Dorong Promosi Produk UMKM untuk Pemulihan Ekonomi
Pastikan Kestabilan Harga dan Pasokan Bapok Jelang Ramadhan, Mendag Tinjau Pasar Induk Kramat Jati
Mendag Lutfi: Gandeng Mabes Polri akan Tindak Tegas Penyelewengan Minyak Goreng
Tinjau Ritel Modern, Mendag :Minyak Goreng sudah Mulai Normal Bahkan Melimpah