Edisi.co.id - Pada tahun 2022 PT Bank Mega Syariah (BMS) membayarkan zakat perusahaan sebesar Rp17,6 miliar. Dan BMS membayarkan zakatnya ke beberapa lembaga zakat resmi, salah satunya le Majelis Ulama Indonesia ( MUI)
Muhammad Nuh Komisaris Utama BMS menerangkan, zakat perusahaan yang disalurkan ini berdasarkan hasil laba kotor Perseroan di tahun 2021 yang mencapai Rp705 miliar.
"Alhamdulillah tahun ini, hasil usaha 2021 keuntungan dari BMS itu naik luar biasa, tahun 2020 keuntungan Rp170 miliar. Tahun 2021 kemaren keuntungannya Rp705 miliar sehingga zakatnya 2,5% Rp17,6 miliar," tutur Komisaris Utama BMS, Mohammad Nuh di Gedung MUI, Jakarta Pusat pada Selasa, (26/4/2022).
Baca Juga: BKKBN Ungkap IPKB Ujung Tombak Dalam Pencerahan Stunting Kepada Masyarakat
Lebih lanjut Muhammad Nuh mengatakan, zakat yang disalurkan kepada MUI Rp500 juta, Islamic Development Fund (IDF) MUI Rp250 Juta. Jadi total zakat yang disalurkan lewat MUI Rp 750 Juta.
"Pengelolaan zakat, infak, sedekah dan wakaf (Ziswaf) sebaiknya tidak sekadar dikumpulkan, tapi dikelola agar menjadi produktif supaya dampaknya lebih besar. Sehingga penerima harta zakat bisa menjadi pembayar zakat," tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua MUI KH Marsudi Syuhud, mengucapkan terima kasih atas pembayaran zakat BMS ke MUI.
Baca Juga: Ikhtiar Turunkan Stunting Jabar, BKKBN Teken MoU dengan IPKB Jabar
"Ke depannya MUI berharap alokasi zakat intuk MUI lebih besar lagi," ujar KH Marsudi.
Intinya umat Islam itu yang baik adalah memberi sedakoh, pembayar zakat dan infak.
"Di dalam zakat ada pemerataan ekonomi. Maka zakat adalah instrumen untuk menggerakkan," pungkas KH Marsudi
Artikel Terkait
Bersama Ponpes Ilmu Al Quran, Dompet Dhuafa Kembangkan Zakat Produktif Berbasis Pesantren
Rumah Zakat Depok Sediakan Ambulans Gratis untuk Pasien Covid-19
Rumah Zakat Depok Berikan Bantuan untuk Warga Isoman
Luar Biasa, Lembaga Amil Zakat PERSIS, PZU Raih 10 Kali WTP
Peran Mengentas Kemiskinan Dan Kepatuhan Syariah Organisasi Pengelola Zakat
Rumah Zakat Raih WTP 16 Kali Berturut-turut
Zakat 100 Juta, JNE Bandung Dukung Program Sosial Pemberdayaan Sinergi Foundation