Pemkot Tangerang Raih Penghargaan Daerah Berkinerja Terbaik Standar Pelayanan Minimal Tahun 2022

- Rabu, 18 Mei 2022 | 19:36 WIB
Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan penghargaan sebagai daerah berkinerja terbaik penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Nasional tahun 2021 di Tahun 2022
Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan penghargaan sebagai daerah berkinerja terbaik penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Nasional tahun 2021 di Tahun 2022

Edisi.co.id, Tangerang - Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan penghargaan sebagai daerah berkinerja terbaik penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Nasional tahun 2021 di Tahun 2022 regional Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara.

SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

Baca Juga: Paska Lebaran, Jamaah Masjid Jami Al-Barkah Periuk Gandeng PMI Kota Tangerang Adakan Donor Darah

Wali Kota Tangerang H. Arief R. Wismansyah mengungkapkan capaian ini menjadi tambahan semangat bagi jajaran Pemkot Tangerang dalam pemenuhan kebutuhan dasar bagi masyarakat Kota Tangerang.

"Tentunya Pemkot akan semakin berupaya optimal dalam upaya pemenuhan kebutuhan dan pelayanan bagi warga Kota Tangerang," ungkap Wali Kota yang ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (18/5).

Baca Juga: Cegah Hepatitis, Wali Kota Gelar Sosialiasi Hepatisi ke Seluruh Camat, Kepala Sekolah dan Pesantren

Arief menyampaikan berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Kemendagri, Kota Tangerang mendapatkan nilai Indeks Pencapaian SPM (IPSPM) sebesar 97,05% atau masuk dalam kategori Tuntas Utama.

"Atau peringkat pertama dari 10 kota di wilayah regional Jawa, Bali dan Nusa Tenggara yang meraih nilai SPM tertinggi,"bebernya.

Baca Juga: Masyarakat Sulawesi Tengah Dorong Salim Segaf sebagai Tokoh Pemersatu

Sebagai informasi, penghargaan diberikan langsung oleh Sekretaris Ditjen Bina Pembangunan Daerah Sri Purwaningsih, SH.,MAP kepada Pemerintah Kota Tangerang dalam acara Sosialisasi Permendagri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara di Hotel Dynasti Rsort, Kuta, Bali.

Editor: Henry Lukmanul Hakim

Tags

Artikel Terkait

Terkini

PAKAR: Pasangan Prabowo-Erick Thohir ideal

Senin, 2 Oktober 2023 | 20:38 WIB
X