Edisi.co.id - Hetifah menekankan, aparat juga wajib tahu tata cara keamanan dalam pertandingan olahraga. Misalnya tidak di perbolehkan menggunakan gas air mata. Sebab, kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan.
“Suporter telah diatur dala pasal 54 dan 55. seperti memperoleh sarana yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter juga harus menjaga ketertiban selama pertandingan,” kata ia menutup.
Baca Juga: DPR Optimis Perayaan P20 Momen Angkat Eksistensi Indonesia
Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) juga mengamati penggunaan gas air mata saat upaya pengendalian massa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga derby antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.
Pasalnya, penggunaan gas air mata di dalam stadion dilarang oleh federasi sepak bola dunia atau FIFA.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memberitahukan bahwa kericuhan dalam tragedi Kanjuruhan itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yakni Arema, yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.
"Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," tutur Sugeng kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).