DPR Mempersoalkan Soal Penggunaan Gas Air Mata Pada Tragedi Arema Di Studion Kanjuruhan

photo author
- Senin, 3 Oktober 2022 | 13:53 WIB

Edisi.co.id - Hetifah menekankan, aparat juga wajib tahu tata cara keamanan dalam pertandingan olahraga. Misalnya tidak di perbolehkan menggunakan gas air mata. Sebab, kewajiban masing-masing pihak tersebut sebenarnya telah tertuang dalam UU 11/22 tentang Keolahragaan. 

 

“Suporter telah diatur dala pasal 54 dan 55. seperti memperoleh sarana yang sesuai dengan nilai tiket masuk dan mendapatkan jaminan keselamatan dan keamanan. Namun suporter juga harus menjaga ketertiban selama pertandingan,” kata ia menutup.

Baca Juga: DPR Optimis Perayaan P20 Momen Angkat Eksistensi Indonesia

Sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) juga mengamati penggunaan gas air mata saat upaya pengendalian massa dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur usai laga derby antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

 

Pasalnya, penggunaan gas air mata di dalam stadion dilarang oleh federasi sepak bola dunia atau FIFA.

 

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso memberitahukan bahwa kericuhan dalam tragedi Kanjuruhan itu berawal dari kekecewaan suporter tim tuan rumah yakni Arema, yang turun ke lapangan tanpa dapat dikendalikan oleh pihak keamanan.

 

"Bahkan, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton, secara membabi buta menembakkan gas air mata sehingga menimbulkan kepanikan terhadap penonton yang jumlahnya ribuan," tutur Sugeng kepada wartawan, Minggu (2/10/2022).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rohmat Rospari

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X