Edisi.co.id - Pemerintah Kota Depok mengoptimalkan warga tidak lagi Buang Air Besar (BAB) menguntukkan jamban. Hal itu dilakukan dengan penandaan deklarasi Open Defecation Free (ODF).
Wali Kota Depok, Mohammad Idris menyatakan, Pemerintah Kota Depok sudah mendeklarasikan untuk 63 kelurahan di Kota Depok, tidak BAB menguntukkan jamban. Tidak hanya itu, warga tidak lagi membuang kotoran di kali, selokan, maupun kolam.
Sebagai penguat deklarasi tersebut, Pemerintah Kota Depok berusaha mendorong warga mempunyai septic tank berstandar nasional Indonesia (SNI). Dengan begitu, upaya Pemerintah Kota Depok dapat menguatkan komitmen bebas jamban di Jawa Barat.
Baca Juga: Baru Ada 1004 Pendaftaran PPPK Guru Dan Nakes Di Depok
“Memang tidak mudah, tapi kami akan terus berusaha dan kami diberikan sertifikat oleh Gubernur Jawa Barat,” ucap Idris.
Idris menjelaskan, upaya menghilangkan BAB menggunakan jamban dinilai tidak mudah. Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan waktu kepada Kota Depok untuk membenahi hal tersebut selama beberapa bulan ke depan.
Artikel Terkait
Seorang Perempuan Menjadi Korban "Catcalling" Korban Di Pepet Di Jalan
Program Bian Di Depok Baru Mencapai 82,1 Persen
Baru Ada 1004 Pendaftaran PPPK Guru Dan Nakes Di Depok