Edisi.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap perwira menengah Polri AKBP Bambang Kayun, pada Jumat 23 Desember 2022.
Bambang Kayun akan diperiksa sebagai tersangka kasus suap.
Baca Juga: Selesai Ditelepon 2 Brigjen, Kompol Chuck Diberi Info soal Anggota Provos Bawa Senpi Laras Panjang
"Dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM)," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Pemeriksaan terhadap Bambang Kayun dilaksanakan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Nama Andika Perkasa Dibahas Oleh Tim Kecil untuk Jadi Cawapres Anies
Belum diketahui materi pemeriksaan yang didalami penyidik terhadap Bambang Kayun.
KPK juga belum menyampaikan pernyataan resmi apakah Bambang Kayun akan ditahan setelah diperiksa hari ini.
Baca Juga: Dinkes Buka Program Lalapan Depok Tahap Kedua, Simak Cara Daftarnya
Diketahui juga, Bambang Kayun ditetapkan tersangka kasus suap terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia di Mabes Polri.
Bambang diduga menerima suap dari dua DPO kasus penggelapan dana PT Ari Citra Mulia (ACM) dan tabungan lebih dari Rp 2 triliun.***
Artikel Terkait
Nama Andika Perkasa Dibahas Oleh Tim Kecil untuk Jadi Cawapres Anies
Begini Daftar Proyek Strategis Nasional Terbaru
Selesai Ditelepon 2 Brigjen, Kompol Chuck Diberi Info soal Anggota Provos Bawa Senpi Laras Panjang