Edisi.co.id - Polres Pelabuhan Tajung Priok hari ini Senin (21/1/2020) mengelar konferensi Pers terkait pengungkapan pemalsuan minuman keras bermerek. Kapolres Tanjung Priok AKBP Reynold.E.P Hutagalung langsung pimpin konferensi ini, turut hadir dalam konferensi ini Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri. Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Boby. Kasatserse Akp David Kanitero.
Dalam keterangannya Kombes Pol Yusri mangatakan, bahwa pelaku sudah diamanakan dan dikenakan Pasal 8 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen dan pasal 142 UU RI No 18 tahun 2012 tentang Pangan.
"Botol ini adalah botol bekas yang pernah dipakai dari tempat-tempat hiburan, selanjutnya akan ada pengembangan, siapa yang terlibat dalam penjulaan botol ini." Kata Yusri.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Reynold EP Hutagalung ketika memberikan keterangan mangatakan, kami mendapat informasi dari Opsnal bahawa akan ada penjualan minuman berlebel merek dari luar negeri, inilah modal dasar penyelidikan dan menyebar anggota agar mendapatkan informasi valid.
"Pada selasa 14 januari 2020 ada informasi penjualan minuman bermerek, dari sini terbongkar secara bertahap, dalam hal ini untuk pencegahan agar tidak terjadi korban dari masyarakat, karna minuman ini bukan minuman yang bisa dikonsumsi masyarakat luas." Ujar AKBP Reynold E.P Hutagalung.
Selanjutnya Kapolres mangatakan kami berkerja sama dengan Stakeholder untuk memastikan kelayakan minuman ini, apa bisa dikonsumsi.
Kemudian menurut keterangan Kepala Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, Teguh mengatakan, mengapresisasi terhadap tangkapan minuman yang di palsukan ini.
"Pita cukai yang telah robek dan pita cukainya palsu, botol kemasannya botol asli, dan kardusnya minuman impor, tapi jika dilihat, ini adalah sisa dari penjualan, kami akan mendalami apakah ada pelanggaran tentang Cukai dan kita akan liat dari regulasi terkait tentang kardus dan cukainya." Ujar Teguh.
Dari Balai Pom, Evi dalam keteranganya, menyampaikan apresisaai kepada Polres Pelabuhan, karena bila di lihat dari barang bukti, dapat berbahaya bagi kesehatan, berdasarkan dari keterangan Kepolres tadi pruduk ini sangat berbahya, jika dari Balai Pom sendiri minuman keras harus ada ijin dan mengadung batas kandungan methanol.
"Ini akan kita uji apakah kandungan methanolnya berlebih, berdasarkan keterangan Kapolres tadi bahaan ini di beli dari toko bebas di toko kimia, terkait dari hal ini kami akan mendalami dan akan melakukan pengujian laboratorium." Kata Evi.
Dalam keterangan terakhirnya Kasatserse Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP David Kanitero mengatakan, Polres mendapat informasi akan ada penjulan minuman keras palsu dari merek yang terkenal, kemudian ditidaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan.
"Selama 3 hari kami berhasil menangkap 3 tersangka, selanjutnya tim unit akan bekerja untuk melakukan pengembangan, dari hasil pengembangan selanjutnya tim berhasil menangkap JN,(22), MAP, (29), dan DC, (57)." Kata AKP David Kanitero.
Dikatakan selanjutnya barang bukti yang berhasil disita adalah, puluhan botol minuman palsu bermerek, Jerigen Kosong, Cairan Perasa, dan kardus botol minuman beserta tutup botolnya.
"Tersangka akan dikenakan pasal 204 ayat (1) KHUPidana dan Pasal 386 ayat (1) KHUPidna dan kita lapis dengan Undang-Undang Pangan dan Undang-Undang Konsumen."Pungkas AKP David Kanitero.(Ihm)