"Sampai sekarang saya belum tau dan menemukan Filosofi dari pembuatan RUU Omnibus Law Cilaka ini,"
Edisi.co.id - Diperkirakan ada sekitar 72 Undang-Undang(UU) yang akan diubah atau dihapus pasal-pasalnya agar ijin dapat di percepat dan sumberdaya alam segera dapat dimanfaatkan melalui investasi-investasi baru, maka untuk itu pemerintah perlu membuat terobosan agar halangan-halangan investasi dapat di minimalisir dan yang tepat menurut pemerintah adalah pembuatan RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).
Tapi persoalannya tidak sesedarhana itu, maka untuk menyikapi pembuatan RUU Cilaka, Muhammadiyah malakukan kajian-kajian terhadap RUU Cilaka tersebut dan hari ini Selasa (28/1/2020) bertempat di Gudung Pusat Dakwah Muhammadiyah, segenap elemen dari Muhammadiyah dan beberapa Lembaga menyampaikan sikap dan peryataan terhadap RUU Cilaka.
"Masyarakat luas berhak tahu dan diberikan akses oleh pemerintah terhadap hal-hal yang penting yang terjadi di republik ini apalagi terkait dengan kepentingan rakyat. Begitunjuga dengan proses inisiasi pembahasan RUU Omnibus Law Cilaka harus transparan dan disosialisasikan sedini mungkin ke masyarakat luas terkait dasar-dasar filosofis maupun sosiologis bagaimana UU itu disusun dn mendapat masukan dari berbagai pihak terkait (Pasal 28F UUD 45 dan azas keterbukaan, Pasal 5 UU No 12 tahun 2011)."Poin pertama pernyatan .
Selanjutnya dinyatakan, oleh karena RUU adalah inisiasi dari Kemenko Perekonomian, tim task force selain melibatkan unsur pemerintah juga harus melibatkan pihak-pihak lain yang berkepentingan terutama dari unsur masyarakat sipil agar kemanfaatan RUU tidak hanya menjadi sekedar kepentingan elit pemerintah.
"Untuk itu mmpembahasan RUU Omnibus Law Cilaka harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan partisipatif, ada publik hearing serta tidak tergesa-gesa dengan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara diatas kepentingan bisnis kelompok tertentu, apalagi kepentingan asing. RUU harus selaras dengan tujuan negara; melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam perdaiamaij dunia." Dalam pernyataan yang ketiga.
Pada akhir pernyataan ditandaskan, menolak keras jika RUU Omnibus Law Cilaka didesain untuk kelancaran agenda liberalisasi sumberdaya alam negara dan menguntungkan kepentingan ekonomi investor yang tentunya agenda tersebut mencederai kedaulatan rakyat dan bertentangan dengan Sila ke Lima Pancasila: Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.(Ihm)