Edisi.co.id - Komisi Pemangku Kepentingan dan Konsultasi Publik (KP2) yang dibentuk oleh Menteri Kelautan & Perikanan telah terus bekerja sebagai wadah untuk menghimpun masukan dari seluruh pemangku-kepentingan terkait kebijakan KKP dan implementasinya. KP2 sendiri lahir sebagai respon dari pertemuan multi-stakeholders 6 Desember 2019, yang mendesak agar wadah ini dibangkitkan kembali seperti tradisi kementerian ini di masa lalu. KP2 baru terbentuk 6 Januari 2020, berdasar SK Menteri KKP Nomor 2/2020.
Pembina dan pengurus KP2 berasal dari Akademisi, Dunia Usaha, Jurnalis, Aktivis dan Pemerintah, diharapkan mampu mempercepat partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam proses penyempurnaan kebijakan KKP demi akselerasi pembangunan kelautan dan perikanan yg menyejahterakan, berkeadilan dan berkelanjutan.
Ini semua sesuai dengan Visi-Misi Bapak Presiden, yang menghendaki Kerja Nyata dan Kerja Cepat!
KP2 telah melakukan konsultasi Publik ke 1 pada hari Rabu tanggal 5 Februari 2020. Berlangsung di Ruang Pertemuan Mina Bahari 3, Jakarta Pusat. Acara dimulai jam 10:00 pagi, dan berakhir jam 21:00 WIB malam. Konsultasi Publik 1 ini dihadiri 318 perwakilan nelayan, akademisi, dunia usaha, LSM dan Menteri KKP beserta jajaran serta penasihat menteri.
Isu aktual yang mengemuka dalam konsultasi publik ke 1 antara lain:
Keinginan nelayan untuk segera mendapat kepastian tentang alat tangkap nelayan yang diyakini sejatinya ramah nelayan, dan berkelanjutan.
Diperolehnya segera kepastian soal proses perizinan kapal, baik menyangkut ukurannya, alokasi wilayahnya, serta tahapan proses perizinannya itu sendiri; terutama menyangkut seluruh aspek CLEAN & CLEAR-nya (baik itu kapal baru atau kapal eks asing, sejauh seluruh proses clean & clear-nya telah selesai)
Kapan budidaya bisa segera dimulai, utamanya lobster, kepiting, dan rajungan; dalam hal ini diperlukan revisi aturan yang jelas dan tidak membuka peluang menjebak pembudidaya; proses ekspor lobster dewasa pun selama ini dinilai sangat berbelit-belit;
Data baru dari Kementerian Kelautan & Perikanan sendiri menyebutkan setiap tahun terdapat 24,3 MILYAR BENUR LOBSTER (benih bening lobster atau puerulus); bagaimana cara memanfaatkannya demi keberlanjutan nelayan, sekaligus keberlanjutan kelautan kita dengan restocking dan hatchery.
Kapal transshipment & collecting (pengangkut dan pengumpul hasil perikanan) telah disetujui secara bulat akan eksis kembali, tinggal pengaturan jumlah dan bobotnya.
Diperlukan juga pendampingan secara nyata terhadap beberapa nelayan yang menghadapi proses hukum pada saat ini.
Secara umum, terdapat hingga 40 surat atau persyaratan yang harus dilakukan berliku-ganda demi selesainya proses di bidang perizinan perkapalan; sangat diharapkan tindak nyata mempermudah dan meringkat fakta tersebut.
Sebagian besar pemangkukepentingan juga menaruh kepedulian serius terhadap isu keberlanjutan, seperti benih di alam, dan persoalan ketidakjujuran di antara beberapa nelayan dn pengusaha; dan karenanya mereka sama-sama bertekad mengawasii bersama, antara lain dengan local wisdom (namun jangan semua disamaratakan dan dicurigai serta akhirnya dilarang total atau dihabisi kesempatan berusaha keseluruhannya).
SAAT INI, KP2 mengajak para pemangku kepentingan untuk terlibat lebih jauh dengan memberikan masukan terhadap seluruh draf peraturan menteri terkait
Masukan dari pemangku kepentingan akan disampaikan pada Menteri KKP untuk penyempurnaan.
KP2 mengapresiasi komitmen KKP membuka diri dalam proses penyusunan kebijakan publik. Semoga tradisi ini bisa terus dikembangkan di masa mendatang.(Ihm)