Edisi.co.id - Polres Pelabuhan Tanjung Priok hari ini Selasa (10/3/2020) menggelar Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti. kegiatan ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, dengan didampingi oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Kurniawan Tandi Rongre.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkotika, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara diwakili oleh Kasubsi Pra Penuntutan Iskandar, S.H., M.H. Pengadilan Negeri Jakarta Utara Suhadin. Puslabfor Mabes Polri Iptu Amel, S.Si. KPU Bea Dan Cukai Tanjung Priok diwakili Kepala Seksi Penindakan Irwan Patonding. Perwakilan dari IPC PT. Pelindo 2 Cabang Tanjung Priok Makmur. Pos Bantuan Hukum Jakarta Utara Nursugiyatmi, S.H.Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok memusnahkan ribuan barang bukti narkoba dari berbagai jenis, hasil pengungkapan bekerja sama dengan Bea Cukai, Pelindo, dan PT Pelni Pelabuhan Tanjung Priok dari bulan November 2019 hingga Februari 2020.
-
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara dibakar dan diblender kemudian dimasukkan ke dalam air, diantaranya 4640 gram sabu – sabu, 18585 butir ekstasi, dan 3430 gram ganja.
Total harga dipasar gelap Narkotika Rp. 18.582.790.000 dan dapat berpotensi menyelamatkan orang korban narkoba sejumlah 133.275 orang.
"Kami menahan 4 orang tersangka yang diduga sebagai bandar dan pengedar narkoba, diantaranya JS, HK, MS, dan IS yang merupakan jaringan narkoba antar pulau, jaringan Aceh – Kepri – Jakarta, Jaringan Kepri – Madura, dan Jaringan Kepri – Jakarta."Ujar Kapolres.
Selanjutnya dikatakan, akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114, pasal 112, pasal 132 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati. (Ihm)