Oleh Anwar Abbas. Sekjen MUI
Edisi.co.id - Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah swt adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Olehk karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyahnya dikatakan " la dharara wala dhirara ".
Sekarang bagaimana halnya dengan mudik ?. Kalau dia mudik dari daerah yg tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah) karena tidak ada mudharat yang akan muncul disitu. Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena disyakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram.
Jadi dengan demikian kalau pemerintah melarang warganya untuk pulang mudik di saat ada pendemi wabah corona ya boleh saja bahkan hukumnya adalah wajib karena kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi. Dan tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah swt yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan.
Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan nabi muhammad saw yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut. Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas akan sangat berbahaya karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain.