Edisi.co.id - Akhirnya pemerintah memberikan angin segar kepada pekerja Indonesia, setelah menjadi polemik yang berkepanjangan akhirnya Presiden membarikan pernyataan, Undang-Undang Cipta Karya untuk klaster Tenaga Kerja ditunda pembahasannya.
Presiden mengatakan,
Omnibus Law, tentang Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja, yang sekarang ini sudah berada di DPR. Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda.
" Ini sesuai dengan keinginan pemerintah. Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan." Kata Presiden. (Ihm)