Edisi.co.id - Peringatan keras dari pemerintah pusat yang disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo, bagi siapapun oknum aparatur negara yang berani melakukan tindakan pelanggaran hukum terhadap pengelolaan anggaran penanganan Covid-19, akan dihukum seumur hidup.
Ditambahkan Ketua KPK (Komjen) Firli Bahuri, mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan tindakan korupsi terkait dana anggaran bencana pandemi Covid-19. Jika ditemukan, dia tak segan untuk mengancam pelaku dengan hukuman mati.
Firli menegaskan, “Kita tahu persis bahwa korupsi yang dilakukan dalam bencana tidak lepas ancaman hukumannya, pidananya adalah pidana mati,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR RI, pada Rabu (29 April 2020) lalu.
Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan Warning, bila terjadi tindakan atau perbuatan korupsi terkait anggaran pandemi corona(Covid-19). Lembaga anti rasuah ini akan memberikan sanksi hukuman mati, bagi pelaku atau koruptor dana Covid-19. Langkah dan keputusan ini di sambut baik oleh beragam publik.
Direktur Wilayah LBH & Pembelaan Ummat Bulan Bintang DKI Jakarta dalam hal ini sangat mendukung setiap keputusan atau sanksi hukum bagi siapa pun yang berlaku demikian tanpa tebang pilih seperti apa yang telah disampaikan Presiden Joko Widodo maupun Pimpinan KPK pada
Penerapan sanksi hukum secara tegas dan serius bagi koruptor anggaran pandemic Covid-19.
“LBH Ummat Bulan Bintang DKI Jakarta sangat mendukung apa yang menjadi komitmen Ptesiden maupun pimpinan KPK didalam menegakkan supremasi dan menerapkan saksi hukum terkait hal itu. Hukuman mati merupakan sanksi hukum yang tepat bagi mereka yang melakukan tindakan korupsi penyimpangan anggaran pandemik Covid-19.
M. Sopian alias Jack selaku Direktur LBHU Bulan Bintang DKI Jakarta menyerukan kepada segenap jajarannya dan berharap dalam hal dimaksud pihaknya diharapkan berperan aktif dan terus menggali informasi selua-luasnya terkait pengunaan anggaran maupun pendistribusian bansos pandemik Covid-19 yang tersebar di 44 Kecamatan dan 267 Kelurahan di wilayah hukum DKI Jakarta.
”Saya berpesan dan menyerukan kepada jajaran pengurus LBHU Bulan Bintang untuk pro aktif terhadap indikasi adanya menyalahgunaan anggaran dan pendistribusian bansos pandemik Covid-19 dilakukan dengan upaya mengali terus informasi dan data-data valid, baik dari masyarakat maupun sumber lain yang akurat,” tegas Sopian. (Ihm)