Edisi.co.id - Puluhan orang yang tergabung dalam Komite Pembebasan Tahanan Politik (Tapol) Papua menggelar unjuk rasa untuk menuntut kebebasan serta keadilan bagi sejumlah warga Papua yang ditahan. Aksi demonstrasi terjadi di depan gedung Mahkamah Agung, dijalan Medan Merdeka Jakarta Pusat pada Senin (15/6/2020).
Selain menuntut kebebasan 7 tapol Papua, mereka juga meminta pemerintah agar menarik militer dari Papua. Puluhan demonstran juga menuntut agar akses jurnalisme asing diberikan di Papua.
”Kami menuntut kepada negara untuk membebaskan tujuh tapol Papua tanpa syarat,” kata koordinator aksi, Aldi seperti dilansir dari CNNIndonesia, Senin (15/6). “Tarik militer dari Papua dan berikan akses jurnalisme asing di Papua.”
Lebih lanjut Aldi menjelaskan alasan para demonstran nekat berunjuk rasa di depan Gedung MA. Hal ini lantaran MA telah dianggap sebagai lembaga yudikatif dan diharapkan dapat memberikan perspektif keadilan kepada warga Papua yang akan menjalani sidang putusan pada 17 Juni nanti.
-
Aldi juga menegaskan penahanan 7 tapol Papua tersebut merupakan bentuk rasisme. “Bahwa hari ini kawan-kawan Papua adalah korban rasisme,” kata Aldi.
Dilaporkan, ada tujuh pemuda asal Papua yang diproses hukum setelah diduga terlibat dalam aksi protes yang berawal dari aksi rasisme di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, Jawa Timur pertengahan tahun lalu. Polisi kemudian memproses hukum mereka dan memindahkannya dari tahanan Polda Papua ke Polda Kalimantan Timur untuk menghindari potensi konflik saat persidangan.
Para terdakwa itu adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, dan Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara.
Kemudian ada Irwanus Urobmabin yang dituntut 5 tahun penjara, Buchtar Tabuni dituntut 17 tahun penjara, Ketua KNPB Mimika Steven Itlay dituntut 15 tahun penjara, dan Ketua Umum KNPB Agus Kossay dituntut 15 tahun penjara. Mereka telah menjalankan sidang perdana akan kasus tersebut digelar pada Selasa (11/2) lalu.
Dalam sidang tersebut, ketujuh tapol Papua ini dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana makar. Pelanggaran tersebut diatur dalam Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam surat dakwaan kesatu. (Hlh)