Edisi.co.id - Setelah banyak penolakan dari ormas-ormas keagamaan terkait pembahasan RUU HIP akhirnya pemerintahan mengambil langkah untuk menunda pembahasan RUU HIP.
Langkah yang diambil pemerintah ini mendapat apresiasi dari Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Sa'adi, dalam keterangan tertulisnya Zainut menyatakan, mengaapresiasi, menghargai sikap dan langkah tegas Pemerintah untuk menunda pembahasan RUU HIP dan mengembalikan RUU tersebut kepada DPR RI sebagai pengusul agar melakukan banyak dialog dan menyerap aspirasi terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat.
"Langkah tersebut sudah tepat karena RUU HIP adalah RUU inisiatif DPR RI sehingga Pemerintah tidak bisa mencabut atau membatalkannya," ujar Zainut, Kamis (17/6/2020).
Lebih lanjut dikatakan, kami menyadari bahwa hak untuk membuat UU adalah berada di tangan DPR bersama sama dengan Pemerintah, namun seharusnya setiap UU yang akan dibahas hendaknya dilakukan dialog dan menyerap aspirasi masyarakat terlebih dahulu agar publik dapat memahami secara baik substansi UU yang akan dibahas. Dengan demikian publik terbuka untuk memberikan koreksi dan masukan, sehingga publik merasa dilibatkan dalam proses pembahasan dan pengambilan keputusan. Melibatkan publik dalam mengambil sebuah kebijakan itulah sesungguhnya esensi dari negara demokrasi.
"Dengan dikembalikannya RUU HIP ke DPR RI, kami mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk menghentikan segala silang sengketa dan kegaduhan di ruang publik. Kita konsentrasikan pikiran dan perhatian kita ke DPR RI untuk membangun komunikasi dan dialog secara konstruktif dan persuasif agar ditemukan solusi yang lebih maslahat untuk kepentingan umat dan bangsa," pungkasnya. (Ihm)