Ace Hasan Kritik Kacaunya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial

photo author
- Kamis, 18 Juni 2020 | 13:59 WIB
IMG-20200618-WA0130
IMG-20200618-WA0130

 

Edisi.co.id - Komisi VIII DPR mengkritik soal kacaunya pendataan DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menyoroti adanya saling lempar tanggung jawab terkait pendataan warga pra sejahtera.

"Saya pimpinan Komisi VIII, komunikasi baik dengan Kemensos dan (para) kepala daerah, kenapa ini bisa gini. Jawabannya pak ketua, lucu. (Kemensos) apa jawabannya? Jawabannya adalah 'kami sudah serahkan ke daerah untuk pemutakhiran data," kata Ace Rabu (17/6/2020).

"Sekarang kami kontak kepala daerah, (soal) sudah belum (pemutakhiran). 'kami sudah pemutakhiran data juga, lewat SIKS-NG," lanjut dia.

SIKS-NG merupakan pusat atau bank data yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos yang digunakan dalam menyalurkan bantuan kepada masyarakat penerima manfaat.

Ace heran di mana letak persoalan kacaunya data tersebut. Sebab, ketidaksesuaian data tersebut berujung kepada penyaluran bantuan yang bermasalah dan tidak tepat sasaran.

"Ini saya enggak mau salahkan, tapi salahnya di mana? Jangan sampai Kemensos sampaikan, kami sudah input data untuk daerah, lalu daerah bilang kami sudah input data tapi kok datanya itu-itu aja," terang Ace.

Untuk mencegah kesalahan data semakin besar, Ace meminta para kepala daerah dan pemerintah pusat untuk tidak saling lempar tanggung jawab terkait pendataan masyarakat. Ia tak ingin penyaluran bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat menimbulkan kecemburuan sosial karena bantuan yang disalurkan tidak tepat sasaran.

"Ini problemnya di mana. jangan sampai, saling lempar tanggung jawab dalam hal proses pendataan," kata Ace.

Sebagai catatan, pendataan terkait masyarakat miskin telah dijelaskan dalam Pasal 8 hingga 11, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin. Berikut selengkapnya:

Pendataan Fakir Miskin

Pasal 8
(1) Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin.
(2) Dalam menetapkan kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
(3) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk melakukan pendataan.
(4) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala sekurangkurangnya 2 (dua) tahun sekali.
(6) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikecualikan apabila terjadi situasi dan kondisi tertentu yang baik secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi seseorang menjadi fakir miskin.
(7) Verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa.
(8) Hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaporkan kepada bupati/walikota.
(9) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Pasal 9
(1) Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
(2) Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya.
(3) Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada bupati/wali kota melalui camat.
(4) Bupati/wali kota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.
(5) Dalam hal diperlukan, bupati/wali kota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 10
(1) Data yang telah diverifikasi dan validasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data terpadu.
(2) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Menteri.
(3) Data terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Kementerian/lembaga yang menggunakan data terpadu untuk menangani fakir miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri.
(5) Anggota masyarakat yang tercantum dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri.

Bagian Ketiga
Penetapan

Pasal 11
(1) Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (9) dan Pasal 9 ayat (4) ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dasar bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan.
(3) Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri. (Hlh)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X