Edisi.co.id - HTI bukan organisasi terlarang! Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra mengatakan, belum ada keputusan pengadilan yang menyatakan organisasi HTI menjadi organisasi terlarang di Indonesia.
Ditegaskan Yusril, status badan hukum HTI memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di rezim Joko Widodo pada Bulan Juli Tahun 2018.
“Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang,” tegas Yusril.
Sejauh ini, imbuh Yusril, organisasi terlarang di negara ini hanya Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sejarah mencatat, pernah terjadi, Partai Masyumi dipaksa membubarkan diri oleh Presiden ke-1 RI Soekarno tahun 1960 pun tak pernah dinyatakan sebagai partai atau organisasi terlarang.
Di Indonesia dalam praktiknya ada organisasi masyarakat (ormas) memiliki badan hukum, dan ada pula yang tidak. Ditekankan Yusril, HTI adalah ormas berbadan hukum, ‘perkumpulan’ atau vereneging, yang telah didaftarkan di Kemenkumham.
“Status badan hukumnya itulah yang dicabut,” jelasnya.
Kendati begitu, Yusril meyakinkan, seluruh kegiatan mantan pengurus dan anggota HTI adalah untuk berdakwah, baik secara perorangan atau kelompok, tanpa menggunakan organisasi HTI berbadan hukum tetap akan menjadi legal dan sah.
“Tidak ada yang dapat melarang kegiatan (anggota HTI) seperti itu,” pungkas Yusril.
Sumber: harianabadi.com