Edisi.co.id - Sanksi denda administrasi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang mulai diterapkan pada Kamis (1/10/2020).
"Hari ini pelaksanaan perdana sanksi denda administrasi," ujar Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Ghufron Falfeli, Kamis (1/10/2020).
Per 1 Oktober, petugas penegak PSBB Kota Tangerang menggelar operasi aman bersama di Pasar Anyar Kota Tangerang.
Hal itu dilakukan untuk menegakkan sanksi denda administrasi.
"Hari ini sudah digelar operasinya, gabungan bersama 3 pilar," ucapnya.
Tiga pilar itu adalah dari unsur Pemda, Polri, dan TNI.
Sebelum diterapkan, petugas telah gencar mensosialisasikan sanksi denda administrasi bagi pelanggar PSBB kepada masyarakat Kota Tangerang.
Adapun sanksi denda tersebut berdasarkan Perwal No. 29/2020, No. 70/2020, dan No. 78/2020, untuk pelanggar yang tidak mengenakan masker dan menjaga jarak didenda Rp 50rb.
Selain itu, kegiatan hiburan dan rekreasi yang melanggar ketentuan PSBB didenda Rp 5 juta.
Kegiatan rumah makan didenda Rp 300rb, perhotelan didenda Rp 5 juta, serta kegiatan sosial dan budaya didenda Rp 5 juta.
"Kami sebelum menerapkan sanksi denda sudah melakukan pemberian peringatan," ujarnya.
"Jadi, mulai hari ini kalau ada pelanggaran-pelanggaran langsung dieksekusi," tutup Ghufron.
Sumber: abbout Tangerang