Edisi.co.id - Jakarta. Revi Meliani (34) tahun warga Pantai Indah Kapuk Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, korban KDRT (Kejahatan Dalam Rumah Tangga) hari ini Rabu 23 Desember 2020 datangi Polsek Metro Penjaringan. Hal ini dilakukan untuk mencari keterangan terkait terduga pelaku KDRT mendapatkan pembebasan penahanan dari Polsek Metro Penjaringan.
Seperti diketahui Korban telah melakukan pelaporan terkait KDRT yang dialaminya. Dan terduga pelaku adalah suami korban sendiri Tjhia Iwan Junardi (40) tahun.
Korban mendapat perlakuan KDRT yang diduga dilakukan suaminya hingga mengakibatkan korban mendapatkan lima jahitan di kepala setelah kepala korban dibenturkan pelaku ke Lemari dikamar Rumah mereka, tidak hanya itu korban awalnya juga dicekik dileher oleh pelaku serta kaki memar karena penganiayaan tersebut.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan kasusnya ke Sentral Pelayanan Kepolisian Sektor Penjaringan Jakarta Utara pada kamis 22 Oktober 2020 dengan nomor LP ; membuat Laporan Pengaduan dengan nomor : 1135/K/X/2020/ SEKTOR PENJARINGAN setelah mendapatkan visum dari RS Atmajaya, Pluit Jakarta Utara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum dilakukan penahanan terhadap terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 18 November silam.
"Menurut penyidik tidak semua terduga pelaku tindak pidana orangnya bisa ditahan dengan alasan orangnya juga dinilai bersikap korporatif," ujar Revi ketika memberikan keterangan kepada media.
Menurut Revi bagaimana pen bisa tau terduga pelaku tidak melarikan diri karena selama 2(dua) bulan ini dia tidak pernah mencari anaknya.
"Caranya saya tidak tau dia ada dimana, bagaimana tidak menghilangkan barang bukti sedangkan barang bukti CCTV sudah dicabut sama dia," imbuh Revi.
Sedang dari pihak Polsek Metro Penjaringan tidak memberikan keterangan kepada awak media terkait kejadian ini. (Ihm)