Edisi.co.id - Jakarta, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Selasa 2-February-2021 mengumumkan Daftar 20 Negara yang tidak diperkenankan masuk Saudi termasuk Indonesia.
"Ada beberapa pengecualian yaitu warga Saudi yang akan kembali ke Saudi, Diplomat, Tenaga Kesehatan dan keluarganya. Peraturan baru ini berlaku mulai hari Rabu 03 February 2021 jam 21.00 hingga waktu yang tidak ditentukan," terang H Zaky Zakaria Anshary Lc, MA, Kabid Umrah Amphuri CEO PT. Khazzanah Al-Anshary dalam keterangan tertulisnya Selasa, (2/2/2021).
Setelah Kerajaan Arab Saudi mengumumkan menang melawan Covid-19 pada tanggal 13 Desember 2020 dengan penurunan Konfirmasi Covid hingga rata rata dibawah 150 perharinya dengan jumlah yang pulih mencapai 90% dan Saudi masuk negara ke 4 yang paling aman dikunjungi dimasa pandemi, akhirnya pada tanggal 2 February 2021 terkonfirmasi positif Covid 19 meningkat sehingga 310 kasus baru dan 4 meninggal seperti yang diumumkan Kementerian Kesehatan Arab Saudi dan juga dilansir oleh Al Arabiya News.
"Akhirnya Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengambil langkah ini untuk mengontrol perkembangan Virus Covid-19 dan mencegahnya virus masuk dari luar negara," imbuhnya.
Adapun negara negara yang tidak diperkenankan masuk adalah: Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Republik Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugis, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Prancis, Lebanon, Mesir, India, Jepang dan warga negara yang diperbolehkan tapi dalam 14 hari terakhir masuk ke 20 negara yang dilarang.
"Berkenaan dengan hal ini KJRI Jeddah menghimbau warga Indonesia yang telah membeli tiket penerbangan atau lainnya untuk kembali ke Indonesia dalam beberapa hari ke depan agar menghubungi pihak penerbangan/transportasi tersebut untuk memastikan kepastian keberangkatan ke tanah air," pungkasnya. (Ihm/Rls)