Ayah Bejat Lakukan Pencabulan terhadap Anaknya Lebih dari Setahun

photo author
- Kamis, 11 Maret 2021 | 20:49 WIB
images (5)
images (5)

 

Edisi.co.id - Jakarta. Kanit PPA Polres Metro Jakut AKP. Andry Suharto. SH. MH, pada Hari Senin Tanggal 8 Maret 2021 jam 20.00 Wib, telah melakukan penangkapan dan mengamankan terduga pelaku pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri di Koja Jakarta Utara. Menurut Kapolres Metro  Jakarta Utara Kombes Pol. Guruh Arif Darmawan S.IK. MH dalam keterangannya menyatakan, kasus Pencabulan Ayah Kandung terhadap anak kandung sebagaimana Pasal 82 Jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

"Perbuatan terduga pelaku yang merupakan ayah kandungnya sendiri dengan inisial D (52)  tersebut telah dilakukan berulang ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung," jelas Kombes Pol Guruh, Kamis (11/3/2021).

Ditambahkan, perbuatan cabul terhadap korban dengan inisial J (17) masih duduk di bangku Sekolah Menengah Kejuruan tidak dilakukan terduga pelaku bilamana korban sedang menstruasi/haid.

Selama ini perbuatan terduga pelaku dilakukan saat pelapor yang merupakan Ibu kandung korban dengan inisial S (44) bekerja dan korban sedang berada berdua di rumah dengan terduga pelaku.

"Penangkapan terhadap terduga pelaku saat  berada di TKP dan sedang packing pakaian kedalam tas dan berkemas utk melarikan diri," imbuh Kombes Pol Guruh.

Penangkapan dan Pengamanan terhadap terduga pelaku di pimpin oleh Kanit PPA Polres Metro Jakut AKP. Andry Suharto. SH. MH dan anggota unit PPA.  Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Polres Metro Jakut untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Ihm)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Administrator

Tags

Rekomendasi

Terkini

Takut Air Meluap Lagi, Outlet Situ 7 Muara Dibersihkan

Minggu, 21 Desember 2025 | 17:30 WIB
X